Tag: Tipikor Denpasar
Terdakwa Ketut Rai Darta juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar atau diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.
DENPASAR, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin investor yang menyeret Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Senin (23/9), kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap investor yang melibatkan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana.
DENPASAR, NusaBali - Mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Jembrana, yakni Ni Komang Pujiani dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (12/9).
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa (20/8) pagi, kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan kerugian Rp 30,9 miliar, yang melibatkan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, I Ketut Rai Darta, 54, dalam masa jabatannya dari tahun 2004 hingga 2020.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah definisi gaji dan honor. Saksi ahli menjelaskan bahwa gaji dan honor adalah dua hal yang berbeda.
SEMARAPURA, NusaBali - Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung, I Wayan Suteja, melakukan penguatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan sosialisasi untuk mencegah penyelewengan dana LPD.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)